Selasa, 19 Mei 2015

Sepeda dan Anak dalam Perspektif Hukum

Tulisan ini muncul sebagai akibat dari lontaran pesan di grup whatsapp Cakwes Family Bike yang dikirimkan oleh RockinMaster menanyakan bener nggak Pemda mengeluarkan Peraturan Daerah tentang larangan bersepeda untuk anak-anak karena mengganggu lalu lintas di jalan raya. Lontaran pesan tersebut menstimulasi pikiran untuk mendalami peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah direvisi dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Copyright MTBR.Com
Dalam UU 22 Tahun 2009 Pesepeda merupakan salah satu pengguna jalan selain pejalan kaki yang 'diistimewakan' karena pengguna jalan yang lain wajib menghormati dan memberikan prioritas kepada pesepeda. Pasal-pasal yang mengatur tentang pesepeda dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah antara lain:



Pasal 26 Ayat 1
“Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi Pesepeda.”

Pasal 62 ayat 2 
“Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.”


Pasal 106 ayat 2 
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda.”


Pasal 122 ayat 2 
“Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.”


Pasal 123 
“Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.”


Pasal 284 
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau Pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara dalam UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terminologi "anak" adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sementara "perlindungan anak" adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut: Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 20). 

Dalam kaitannya dengan bersepeda, yang merupakan salah satu aktivitas bermain dan berekreasi bagi anak, di dalam Pasal 56, Ayat 1, Huruf e,  UU 23/2002 Pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak agar dapat dengan bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi dan berkarya seni budaya. Sementara pada Huruf f Pemerintah diwajibkan untuk menjamin ketersediaan sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

Oleh karenanya anak-anak yang bersepeda di jalan raya wajib hukumnya berada di bawah pengawasan Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah dengan tentunya secara bertahap Pemerintah menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan bagi anak.

Belajar dari pengalaman Jepang dan Jerman dalam kaitan sepeda dan anak tentunya akan menggugah pikiran kita agar aktivitas bersepeda anak sebagai wahana bermain dan rekreasi dapat berada dalam koridor benar, bermanfaat, menyehatkan dan mengutamakan keselamatan bersama.


Kembali ke pertanyaan awal bener nggak sih Pemda telah menerbitkan Peraturan Daerah terkait larangan bersepeda untuk anak-anak? Sepanjang pengetahuan kami belum pernah ada, karena masih terlalu banyak agenda dan persoalan lain yang jauh lebih penting dan mendesak untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang merupakan wahana pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Dan kalaupun ada, substansinya pasti mengatur tentang hak dan kewajiban pengguna jalan yang menjadi derivasi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 dimana substansinya pasti sejalan dan tentu tidak bertentangan dengan UU 22 Tahun 2009 tersebut. Oleh karena itu, bagi anak-anak penggemar sepeda silahkan bersepeda dengan tertib karena kalian menjadi warga negara kelas 1 di jalan raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar